News

Honor Ketua RT/RW Naik, Ini Syaratnya 

Ilustrasi RT/RW. (sumber;internet)

JAKARTA - Honor RT/RW diwacanakan akan naik oleh DPR RI. Hal tersebut bisa terwujud jika UU nomor 2 tahun 2014 tentang desa direvisi. Desakan revisi ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dimana dia menilai UU tersebut belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selain itu, perlu ada kejelasan dari status dan posisi Ketua RT atau Ketua RW, karena mereka itu merupakan bagian dari perangkat desa. Tentu perangkat desa tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak didukung Ketua RT/RW. Ini perlu ada perlindungan status hukum, makanya yang akan datang perlu adanya revisi UU Desa," kata Taufik di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Hal itu disampaikannya setelah bertemu dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung DPR. Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku prihatin dengan kondisi Ketua RT dan Ketua RW. Pasalnya, honor yang diterima keduanya hanya Rp 300 ribu setahun.

Padahal, Taufik bilang, tanpa adanya mereka, perangkat desa tidak bisa bekerja. Selain itu, selama ini tak ada skema reward and punishment, padahal pekerjaan mereka sangat dituntut.

"Dulu dalam UU Desa tidak pernah bermimpi akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar per desa, karena ini merupakan hasil perjuangan dari perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, ini membutuhkan penyempurnaan, karena perangkat desa yang berjuang dari awal, hak dan kewajibannya menjadi tertinggal," imbuh Taufik.

Terkait revisi UU Desa itu, Taufik akan menginisiasi revisi UU Desa, dan akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui fraksinya dan pemerintah. Menurutnya, UU Desa perlu penyempurnaan. Karena, dengan anggaran Dana Desa yang mencapai Rp 70 triliun setiap tahunnya, namun masih ada ketimpangan. Pelaksanaan teknisnya pun masih diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), di luar UU Desa.

"Misalnya, dalam Permen itu harus ada BUMDes dan APBDes. Ini kan memberatkan, bagaimana mungkin disertai dengan syarat-syarat yang begitu ketat, karena Kepala Desa ini bukan adminstratif seperti PNS yang lengkap aparatnya. Harusnya ada akuntan publik yang mendampingi mereka, ini dari mana anggarannya," ungkap Taufik.

Taufik menambahkan, sebelumnya, saat rapat dengan pendapat umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan PPDI terkait hak dan status perangkat desa, menyimpulkan kesepakatan dengan pemerintah mengenai status perangkat desa yang sebelumnya menginginkan agar menjadi PNS.

"Kemudian hak mengenai tunjangan atau apapun, harus dimasukkan dalam APBN 2019. Nanti dalam proses pembahasan anggaran akan diteruskan ke Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI. Ini sebetulnya perjuangan yang lama dan harus kita apresiasi," ujar Taufik.

Demikian ditekankan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...